Masih Digaji 6 Bulan meski Tidak Bekerja, Kenali Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Besaran manfaat uang tunai yang akan didapatkan adalah 60?ri upah yang akan dibayarkan setiap bulan selama 6 bulan.

Tayang:
Penulis: Andriyani | Editor: Fitriana
TribunPadang.com/Andriyani
JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN - Tampilan lamanbpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan memastikan penghidupan yang layak bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

TRIBUNPADANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan memastikan penghidupan yang layak bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, tak hanya berupa manfaat uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Adapun besaran manfaat uang tunai yang akan didapatkan adalah 60 persen dari upah yang akan dibayarkan setiap bulan.

Upah tersebut akan diberikan selama enam bulan jika peserta program belum mendapatkan pekerjaan yang bisa dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja baru.

Upah yang digunakan dalam perhitungan ini adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp 5.000.000.

Kriteria Penerima JKP

Syarat Masa Iuran:

Manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, setelah Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 (dua puluh empat) bulan kalender

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Karyawan yang Di-PHK

Periode Pengajuan:

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:
  • Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • Perjanjian bersama disertai dengan:

a. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

b. Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau

Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Baca juga: Bupati Solok Selatan Tekankan Talenta ASN, Bansos Tepat Sasaran, dan Perjalanan Dinas Terukur

Peserta yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP

  • Mengundurkan Diri
  • Cacat Total Tetap
  • Pensiun
  • Meninggal Dunia
  • PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved