Bakom RI
Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi Demi Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs Abdul Muis
TRIBUNPADANG.COM, LUWU - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs Abdul Muis dan Drs Rasnal, MPd, setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.
Siaran Pers dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025) seusai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sebelumnya, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI di Jakarta.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis siang.
Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI.
Ia menyebutkan proses dari agenda tersebut yakni memfasilitasi mereka untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.
Atas diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak.
Yakni, dalam tempo waktu selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
Baca juga: Workshop Transformasi Pendidikan Melalui Pembelajaran Mendalam Dorong Inovasi Guru PAUD Dharmasraya
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR.
"Dan, kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.
Menteri Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Halim-Perdanakusuma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.