Wanita di Bandar Lampung Sayat Alat Vital Kekasih, Beraksi saat Hubungan Intim di Semak-semak

Windi menyayat alat vital kekeasihnya dengan cutter saat melakukan hubungan intim dengan korban di semak-semak.

Editor: Fitriana
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SAYAT ALAT VITAL - Windi (28), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Windi (28), wanita asal Bandar Lampung terancam hukuman tujuh tahun penjara setelah melukai alat vital kekasih gelapnya, Karsilan (32) dengan cutter.

Aksi tersebut dilakukan Windi saat melakukan hubungan intim dengan korban di semak-semak Lapangan Baruna Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) malam.

Sebelum melancarkan aksinya, Windi memancing korban untuk datang ke Lapangan Baruna.

Layaknya kegiatan yang kerap dilakukan bersama, keduanya memiliki kode "OTW" sebagai kata ganti untuk mengajak berhubungan intim.

Di sela-sela hubungan tersebut Windi tiba-tiba mengeluarkan cutter yang telah ia siapkan untuk melukai alat vital korban.

Karsilan pun menjerit ketika cutter tersebut menyayat alat vitalnya.

Jeritan Karsilan itu pun mengundang perhatian warga yang kemudian membawanya ke Puskesman Panjang hingga dirujuk di RSUD Abdul Moeloek.

Windi pun sempat melarikan diri dan membuang cutter tersebut di sekitar TKP.

Namun, ia akhirnya ditangkap Polsek Panjang di rumahnya Selasa (21/10/2025) pagi.

Baca juga: Heboh Jaksa Solok Selatan Diduga Selingkuh, Efendri Eka Saputra: Berita Lama yang Diviralkan Kembali

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan. 

Sebab, ia menyediakan cutter sebagai senjatanya.

"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.

Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. 

Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.

"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Sang Suami Dibui, Istri Selingkuh dengan Pria Lain hingga Nekat Melakukan Aborsi di Padang

Alasan Windi Menyayat Organ Vital Karsilan

Windi mengaku perbuatannya itu dilatarbelakangi rasa kesal karena merasa dipermainkan setelah mengetahui bahwa Karsilan rupanya sudah memiliki istri.

Selain itu, kepada Polres Bandar Lampung Windi membeberkan Karsilan masih bermain dengan perempuan lain.

Ia berdalih ingin memberikan efek jera agar Karsilan tak main perempuan lagi.

"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," ujar Windi saat dihadirkan di Mapolres Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).

Windi mengaku, telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun. Namun belakangan, ia kerap diselingkuhi dan tersiksa batin.

"Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini," ucap Windi dengan nada emosi.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Windi Nekat Sayat Alat Vital Kekasih Gelapnya, Dipancing Pakai Kode OTW.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved