Ahmad Sahroni Dimutasi dari Komisi III ke Komisi I DPR, Apa Perbedaan dan Bidang yang Dibawahi?

Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR.

Editor: Fitriana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
AHMAD SAHRONI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI (sekarang Anggota Komisi I) Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Ahmad Sahroni menjadi bulan-bulanan rakyat setelah viral pernyataan "orang tolol sedunia".

Pernyataan tersebut diucapkan Ahmad Sahroni menanggapi desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan.

Ucapan tersebut bahkan disinyalir menjadi salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Pernyataan itu pun memicu diaspora di Denmark bernama Salsa Erwita menantangnya untuk berdebat.

Namun, tantangan tersebut ditolak oleh anggota DPR Fraksi Partai Nasdem itu.

Di waktu yang bersamaan, Ahmad Sahroni dimutasi dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Fraksi Nasdem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat, Jumat (29/8/2025).

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim membantah mutasi Ahmad Sahroni berkaitan dengan pernyataan "orang tolol sedunia".

"Rotasi biasa saja. Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran," ujar Hermawi kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Lalu Apa yang Berubah dari Tugas Sahroni di DPR Setelah Mutasi?

Komisi III dan Komisi I DPR RI sama-sama memiliki peran yang strategis, tetapi dalam ruang lingkup yang berbeda.

Komisi III fokus pada bidang hukum, HAM, dan keamanan, sedangkan Komisi I bergelut dengan persoalan pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi, dan intelijen.

Kinerja keduanya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat sekaligus posisi Indonesia di mata dunia.

Komisi I dan komisi III bekerja dengan mitra masing-masing, baik kementerian maupun lembaga negara, yang setiap kebijakannya berdampak langsung pada publik. 

Namun, apa saja tugas-tugas dari komisi I dan komisi III DPR RI? Berikut adalah tugas-tugas komisi I dan komisi III DPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014:

RAPAT PARIPURNA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026.
RAPAT PARIPURNA DPR - Sejumlah Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada alat kelengkapan DPR RI tahun Sidang 2025-2026. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tugas komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan negara.

Fungsi utamanya dijalankan melalui bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum.

Baca juga: Nafa Urbach Janji Berikan Gaji dan Tunjangannya sebagai Anggota DPR untuk Guru di Dapilnya

Berikut rincian tugasnya:

Legislasi

Menyusun, membahas, dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan hukum, HAM, dan keamanan negara.

Membahas RUU usulan Presiden, DPR, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menetapkan undang-undang bersama Presiden sesuai bidang tugas Komisi III.

Anggaran

Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait dengan mitra kerja Komisi III.

Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU APBN dan hal-hal yang menyangkut keuangan negara.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang hukum, HAM, dan keamanan negara.
  • Memantau penggunaan anggaran pada sektor hukum dan keamanan.
  • Melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Mengawasi penegakan dan perlindungan HAM melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Mengadakan rapat dengar pendapat serta koordinasi dengan lembaga mitra kerja seperti Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Tugas lainnya

  • Memantau penanganan kasus pelanggaran HAM dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
  • Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan keamanan.

Baca juga: Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan

Tugas komisi I DPR RI

Komisi I DPR RI memiliki tugas utama di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya dalam sektor pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

Selain itu, Komisi I juga berwenang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk sejumlah jabatan strategis di tingkat nasional.

Berikut rincian tugasnya:

Legislasi

  • Menyiapkan, menyusun, membahas, dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan bidang tugas Komisi I.
  • Membahas RUU yang diusulkan pemerintah maupun DPR.
  • Memberikan persetujuan terhadap pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi).

Anggaran

  • Membahas serta mengusulkan penyempurnaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
  • Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi serta program kementerian/lembaga mitra kerja Komisi I.

Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang, APBN, serta peraturan pelaksanaannya dalam lingkup kerja Komisi I.
  • Membahas serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Memberikan masukan kepada BPK terkait rencana kerja pemeriksaan dan kualitas laporan hasil pemeriksaan.
  • Uji kepatutan dan kkelayakan (Fit and Proper Test)

Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengangkatan jabatan strategis, antara lain:

  1. Duta Besar Republik Indonesia,
  2. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN),
  3. Panglima TNI,
  4. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
  5. Anggota Komisi Informasi Pusat,
  6. Lembaga Sensor Film.

Tugas lainnya

  • Menyelenggarakan rapat kerja dengan kementerian/lembaga mitra kerja di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
  • Menindaklanjuti aspirasi masyarakat maupun anggota DPR terkait daerah pemilihan dalam lingkup kerja Komisi I.

(*)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Apa Beda Tugas Komisi I dan Komisi III DPR RI? Ini Penjelasan Lengkapnya dan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III Jadi Anggota Komisi I DPR.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved