Kemenham Sumbar
KemenHAM Sumbar Sarankan PHD Miliki Prinsip Proporsionalitas dan Pendekatan Berbasis HAM
KemenHAM Sumbar Tegaskan Pentingnya Prinsip HAM dan Proporsionalitas dalam Penyusunan Peraturan Daerah, Jum;at (14/11/2025).
KANTOR Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Barat menegaskan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan pendekatan berbasis HAM dalam penyusunan dan pelaksanaan Peraturan Hukum Daerah (PHD).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti pada saat Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM terkait Perda Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pangan Sehat dan Bebas Bahan Berbahaya di Ruang Pertemuan Panorama Ampangan, Pemkot Payakumbuh, Jum;at (14/11/2025).
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa dalam proses pembentukan kebijakan, pemerintah daerah harus memastikan setiap aturan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak masyarakat, tidak diskriminatif, serta sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga: KemenHAM Sumbar Ajak Ratusan Siswa SMP 12 Padang Berani Tolak Segala Bentuk Kekerasan
Hal ini juga dipertegas lagi bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan mandat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk peraturan daerah, harus selaras dengan nilai-nilai HAM.
Ia menambahkan, bahwa integrasi perspektif HAM dalam penyusunan, evaluasi, dan harmonisasi regulasi daerah sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar melindungi hak masyarakat, khususnya hak atas kesehatan dan pangan yang layak, aman, dan bergizi.
“PHD harus disusun secara proporsional, tidak berlebihan membatasi hak warga, dan selalu menempatkan prinsip HAM sebagai fondasi utama. Dengan begitu, regulasi daerah tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Berdasarkan analisa terhadap kedua Perda yang dibahas, menunjukan secara substantif regulasi tersebut telah mencakup perlindungan hak atas kesehatan dan pangan. Namun, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan regulasi nasional terbaru.
Temuan tersebut meliputi penyesuaian kewenangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ketidaktepatan beberapa definisi, kurangnya pengaturan teknis, hingga pengaturan sanksi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas dan pendekatan berbasis HAM.
Forum diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif dari Staf Ahli dan perwakilan OPD Kota Payakumbuh, serta narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Masukan dan pengalaman implementatif di lapangan yang dibagikan peserta memperkaya proses analisis dan memperdalam pembahasan terhadap harmonisasi kedua Perda.
Dari kegiatan ini, sejumlah rekomendasi penyempurnaan berhasil dirumuskan. Di antaranya adalah penyelarasan definisi, penegasan pengaturan teknis seperti Tempat Khusus Merokok, pemutakhiran definisi rokok agar mencakup rokok elektrik/vape, penyesuaian kewenangan pengawasan pangan, penyusunan SOP yang menghormati privasi, serta penguatan sanksi yang lebih edukatif dan restoratif.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Payakumbuh dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih berorientasi pada pemenuhan HAM.
Kegiatan analisis ini berjalan dengan baik dan memberikan arah rekomendatif yang komprehensif untuk mendukung terwujudnya kebijakan publik yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/Humas KemenHAM Sumbar)
| Lantik Pejabat Administrator, Kakanwil Dewi Berpesan Untuk Jadi Motor Penggerak |
|
|---|
| KemenHAM Sumbar Ajak Ratusan Siswa SMP 12 Padang Berani Tolak Segala Bentuk Kekerasan |
|
|---|
| Jadi Pahlawan Nasional, Menteri HAM Tetapkan Gedung KemenHAM RI Bernama Gedung KH Abdurrahman Wahid |
|
|---|
| Menteri HAM: Ruang Marsinah sebagai Nama Ruangan Pelayanan HAM di Kantor KemenHAM |
|
|---|
| KemenHAM dan PWI Sumbar Bahas Isu HAM hingga Edukasi Lalu Sosialisasi Program Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Rapat-Perda-Kota-Payakumbuh-Nomor-15-Tahun-2011.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.