BPJS Ketenagakerjaan

Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Melalui Fasilitas Program MLT BPJS Ketenagakerjaan  

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat bagi para pesertanya. Salah satunya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan atau MLT

Editor: Emil Mahmud
DOK.BPJS KETENAGAKERJAAN PADANG
MANFAAT LAYANAN TAMBAHAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, mengatakan Program Layanan Manfaat Tambahan memberikan kepastian dan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki hunian. Menurutnya, program ini mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program Sejuta Rumah, sekaligus memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja. 

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat bagi para pesertanya. Salah satunya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang melekat pada fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT), untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, mengatakan program ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki hunian.

“Program ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program Sejuta Rumah, sekaligus memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” ujar Husaini, Kamis (21/8/2025)

Husaini mengatakan program MLT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah digulirkan sejak dikeluarkannya Permenaker Nomor 35 tahun 2016.

Namun, kemudian Kementerian memperbaharui aturan tersebut yang dikeluarkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), plafon hingga Rp150 juta dengan tenor maksimal 30 tahun.

"Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), plafon hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun, khusus bagi peserta yang belum memiliki rumah.” Jelas Husaini.

Selanjutnya, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), plafon hingga Rp200 juta dengan tenor maksimal 15 tahun dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) bagi pengembang, plafon hingga 80 persen nilai konstruksi (di luar tanah) dengan tenor maksimal 5 tahun.

“Melalui skema ini, pekerja mendapatkan peluang nyata untuk memiliki rumah, sementara bagi pengembang juga tersedia fasilitas pembiayaan konstruksi.

"Dengan demikian, manfaat JHT bukan hanya tabungan jangka panjang, tetapi juga solusi nyata terhadap kebutuhan dasar pekerja,” tambah Husaini.

Untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara salah diantara Bank BNI & BTN Serta BPD setempat dalam hal ini Bank Nagari.

“Bagi peserta BPJamsostek yang ingin mendapatkan MLT, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. 

Baca juga: Wawako Maigus Nasir Sebut Program Layanan BPJS Kesehatan Gratis & Bantuan Seragam Sekolah di Padang

"Persyaratannya yaitu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmentasi Penerima Upah dan terdaftar program JHT minimal 1 tahun, perusahaan tertib administrasi dan iuran, dan belum memiliki rumah sendiri khusus pengajuan KPR dan PUMP serta dan memenuhi persyaratan bank maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terang Husaini.

Lebih lanjut dijelaskan proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved