TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang personel Polres Pariaman pasok narkotika jenis sabu untuk pesta sabu masyarakat di sebuah hotel di Kota Pariaman beberapa waktu lalu, pada Jumat (8/8/2025).
Personel yang berhasil diamankan ini, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka yang melakukan pesta sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, dari lima masyarakat yang melakukan pesta sabu tersebut satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Untuk anak di bawah umur kami lakukan diversi, sedangkan empat lainnya diproses secara hukum,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: 5 Daerah dengan Rumah Sakit Terbanyak di Sumbar, Nomor 1 Nyaris Punya 30 RS!
Menurut UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Kronologi penangkapan kelimanya berawal dari informasi masyarakat yang curiga akan tindak tanduk mereka.
Ternyata kelimanya sedang melakukan pesta sabu dengan barang bukti sabu seberat 0.23 gram dan alat hisap serta telepon milik tersangka.
Baca juga: Kisah Bidan Dona, 26 Tahun Mengabdi di Pedalaman Pasaman hingga Viral dan Dibantu Presiden
Dari telepon tersangka saat dilacak, barang tersebut didapat dari personel Polres Pariaman yang tergabung dalam Satresnarkoba.
Personel tersebut berinisial D, ia diamankan setelah mengakui perbuatannya.
“Setelah mengamankan D, kami saat ini bergerak untuk mengejar sejumlah bandar lain yang masih berada di wilayah hukum Polda Sumbar,” ujarnya.
Untuk personel Polres Pariaman yang diamankan, selain menjalankan proses hukum, kasusnya juga sudah berada di Propam Polda Sumbar. (TribunPadang.com/Rahmat Panji)