Kematian Gadis Penjual Gorengan

Divonis Mati, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ingin Minta Amnesti Presiden

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG IN DRAGON - Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan terdakwa In Dragon di PN Pariaman, selasa (5/8/2005). Kuasa hukum In Dragon menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.

Ia menyebut ahli pidana dalam hal ini jelas menilai bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, mengingat semuanya terjadi serba dadakkan.

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menterjemahkan, bahwa tali rafia menjadi batang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” ujarnya. 

Baca juga: Menu Sajian Lezzato Raih Juara I Lomba Pengolahan Makanan Sehat di Solok Selatan

Ibunda Nia Bersyukur

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.

Terlihat Eli yang mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya Nia sang gadis penjual gorengan.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah"

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Rekam Jejak Kejahatan

Halaman
1234

Berita Terkini