Tambang Ilegal di Solok selatan

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Nagari Abai Solok Selatan

Penulis: Ghaffar Ramdi
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG EMAS ILEGAL- Melalui Satgas Anti Illegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik tambang emas ilegal di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (23/7/2025). Dalam giat tersebut, tim patroli memasang spanduk imbauan larangan tambang ilegal di lokasi yang dicurigai menjadi titik aktivitas penambangan tanpa izin.

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN – Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal terus ditegaskan tanpa kompromi.

Pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara tegas terhadap tambang emas ilegal atau tidak mengantongi izin di daerah yang dijuluki sebagai Nagari Seribu Rumah Gadang.

Melalui Satgas Anti Illegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik tambang emas ilegal di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian.

Baca juga: 5 Kota Terkaya di Sumatera Barat, Bukittinggi Tempati Urutan Pertama

Dalam giat tersebut, tim patroli memasang spanduk imbauan larangan tambang ilegal di lokasi yang dicurigai menjadi titik aktivitas penambangan tanpa izin.

Tidak hanya itu, garis polisi juga dibentangkan di sekitar area sebagai tanda bahwa lokasi tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menindak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solsel.

"Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan ilegal harus dihentikan karena selain merusak alam, juga menimbulkan potensi konflik dan bencana," ujar Faisal dalam keterangannya.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung pada 24 Juli 2025 Naik Tembus Rp 3.200 per Kilogram

Ia menyebutkan, dalam setiap kegiatan, tim selalu dibekali surat perintah dan administrasi lengkap sesuai prosedur. 

"Langkah tegas tersebut juga merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat," ujarnya.

Polres Solok Selatan mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

"Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ungkap Faisal. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Berita Terkini