TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Satuan Reserse Narkoba tangkap terduga pelaku peredaran narkotika di Jorong Tigo Balai, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (3/7/2025).
Diketahui terduga pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2025.
Kasat Narkoba Polres Lima Puluh Kota, AKP Riki Yovrizal, membenarkan terkait penangkapan TO tersebut.
"Benar, tersangka AP (44) ditangkap saat berada di sebuah pondok area kebun sawit di Jorong Tiga Balai, sekitar pukul 00:03 WIB," ungkapnya.
Baca juga: Megawati Hangestri Pertiwi Dikabarkan Bakal Menikah, Mantan Pelatih Pelatih Ko Hee-jin Akan Hadir
AKP Riki menceritakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari pengembangan kasus tersangka lainnya berinisial Rico, yang mengaku membeli sabu dari inisial AP (44).
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP (44) di area kebun sawit," terangnya.
Saat akan diamankan, ujar AKP Riki Yovrizal, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
"Barang bukti yang ditemukan berupa empat paket sabu berukuran sedang dan 14 paket kecil dibungkus plastik klip bening. Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan," pungkas AKP Riki.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Pasar Sijunjung Stabil, Lalu Harga Telur Itik Turun Jadi Rp75 Ribu Per Krat
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp32 ribu diduga sisa hasil penjualan sabu.
Kemudian, satu buah pipet yang bagian ujungnya diruncingkan, beberapa lembar plastik klip bening yang disimpan dalam kotak rokok, dan satu unit HP beserta sim card.
"Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang disiapkan untuk dijual kembali," katanya.
"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)