Kasus Narkoba di Payakumbuh

Polisi Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Lima Puluh Kota, 9 Gram Sabu Disita Polres Payakumbuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA- Pelaku berinisial BH bersama sejumlah barang bukti narkotika saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram.

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang pria berinisial BH (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (23/6/2025).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa pelaku diringkus saat berada di rumahnya yang beralamat di Jorong Seberang Parit Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Hendra mengatakan pelaku merupakan Target Operasi (TO) jajaranya dalam gelaran Operasi Antik Singgalang 2025.

"Benar kita telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, pelaku ini merupakan target operasi kita," katanya, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Dua Orang Mencurigakan Naik Sepeda Motor Muncul Sebelum Warga Temukan Bayi Perempuan di Padang

Saat diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram.

Selain itu, Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital, sembilan pak plastik klep dan beberapa barang bukti pendukung lainya.

"Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan ke Polres Payakumbuh untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut," kata Hendra.

Hendra juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menghimbau kepada seluruh warga Kota Payakumbuh untuk tidak terlibat dan melaporkan jika ada melihat atau menemukan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Berita Terkini