BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Semua Tambang Galian C di Solsel Ilegal dan Pencurian Pakan Ayam di Lima Puluh Kota

Kapolsek Harau, AKP Gusmanto, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari pemilik gudang.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). AKBP Arief Mukti menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah kabar menarik yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang dalam 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta baru terkait aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut.

Fakta ini terungkap dalam kesaksian mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/5/2025).

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Harau mengamankan tujuh orang pria diduga mencuri makanan ayam di Lima Puluh Kota.

Kapolsek Harau, AKP Gusmanto, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari pemilik gudang.

Baca berita selengkapnya berikut ini:

1. Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

Sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta baru terkait aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut.

Fakta ini terungkap dalam kesaksian mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/5/2025).

Kesaksian ini muncul saat Arief menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Dadang Iskandar mengenai izin operasional tambang galian C di wilayah Solok Selatan.

"Setahu saya, galian C di Solok Selatan tidak ada yang memiliki izin," ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, informasi mengenai keberadaan galian C ilegal tersebut ia peroleh dari laporan Kasat Intel Polres Solok Selatan. Salah satu lokasi galian C yang disebut berada di kawasan Sungai Pagu.

Baca juga: Lurah Pakan Kurai Bantah Terlibat Pemancangan Tanah di Sawah Paduan Bukittinggi

SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.
SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

“Lokasi galian C itu di Sungai Pagu, dan jelas tidak berizin,” ungkapnya.

Arief juga menyebut bahwa usai terbitnya instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal di Indonesia, ia memerintahkan almarhum Kompol Ryanto untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya.

“Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved