Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Tak Hanya Tembak Ulil, Dadang Iskandar Juga Didakwa Percobaan Pembunuhan Kapolres Solok Selatan

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025). Terdakwa Dadang Iskandar tak hanya menembak mati Ulil, tetapi juga didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu AKBP Arief Mukti.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang kasus penembakan yang menewaskan Kompol Ulil Riyanto di Solok Selatan mengungkap fakta baru.

Terdakwa Dadang Iskandar tak hanya menembak mati Ulil, tetapi juga didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu AKBP Arief Mukti.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/5/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, mengatakan  dakwaan dijatuhkan karena terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap dua orang.

Kedua target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim, serta AKBP Arief Mukti yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Solok Selatan.

Baca juga: Detik-Detik Pagi Mencekam di Padang Panjang, Dokter dan Bidan Puskesmas Selamatkan Korban Bus ALS

"Pasal yang didakwakan kepada terdakwa semuanya terkait pembunuhan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menargetkan dua orang. Namun, baru satu yang berhasil dieksekusi, yaitu Kompol Ulil Riyanto. Sedangkan terhadap AKBP Arief Mukti, tidak berhasil dilakukan," kata Taufik kepada wartawan usai persidangan di PN Padang, Rabu (7/5/2025).

Dalam aksinya, Dadang Iskandar berhasil menembak Ulil Riyanto hingga tewas.

Sementara saat melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres, Arief Mukti dan beberapa orang di dalam rumah berhasil menyelamatkan diri.

"Karena satu target berhasil dieksekusi dan satu lainnya tidak, maka kami juga menyertakan pasal percobaan pembunuhan, yaitu Pasal 53 KUHP," jelasnya.

Dalam sidang yang digelar kemarin, JPU mendakwa terdakwa dengan empat dakwaan, yaitu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Baca juga: JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan

Untuk sidang lanjutan, Taufik mengatakan pihaknya akan menghadirkan mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, sebagai saksi.

"Dalam sidang selanjutnya kami akan hadirkan mantan Kapolres untuk membuktikan dakwaan percobaan pembunuhan terhadapnya," ujarnya.

Taufik menambahkan, secara keseluruhan pihaknya akan menghadirkan 40 saksi dalam perkara yang menewaskan Kompol Ulil Riyanto tersebut.

"Dari total 40 saksi yang akan dihadirkan, tiga hingga empat orang di antaranya adalah saksi ahli," ungkapnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu (14/5/2025) mendatang.

Baca juga: JPU Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi, Dadang Tersinggung Ulil Main HP, Langsung Lepas Tembakan

Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Dadang Iskandar memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh lima orang jaksa dari Kejari Solok Selatan.

Majelis hakim sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan.

Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Sutan kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini