Penemuan Kerangka Manusia

Pamit ke Pasar Sebulan Lalu, Deswinto Ditemukan Jadi Kerangka di Belakang Kantor DPRD Kota Solok

Penulis: Ghaffar Ramdi
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEMUAN KERANGKA MANUSIA- Satreskrim Polres Kota Solok saat mendatangi lokasi penemuan kerangka manusia di Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis (24/4/2025). Identitas kerangka tersebut bernama Deswinto (49), meninggalkan rumah semenjak Senin (21/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Mendapat laporan warga, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim identifikasi bersama unit Reskrim Polres Solok Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban.

“Petugas langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke RSUD M Natsir Kota Solok untuk proses identifikasi lebih lanjut,” terang Oon.

Oon menuturkan pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi kerangka manusia yang ditemukan di belakang Kantor DPRD Kota Solok.

Kemudian di rumah sakit, tulang belulang mayat, pakaian yang digunakan korban dibersihkan dan dilakukan Visum Et Repertum di ruangan mayat Rumah Sakit M Natsir.

Adapun hasilnya tidak temukan tanda-tanda kekerasan pada tengkorak korban yang masih utuh.

Disamping itu, saat di rumah sakit juga datang sejumlah orang yang awalnya diduga keluarga korban, memberitahu bahwa ada keluarganya yang sudah beberapa waktu tidak pulang ke rumah atas nama Deswinto (49).

“Kehilangan tersebut sudah dilaporkan ke polisi. Kepada diduga keluarga korban tersebut kami perlihatkan kondisi korban, dan pihak keluarga menyatakan mayat tersebut merupakan Deswinto yang sempat hilang karena sesuai dengan ciri-ciri barang saat korban ditemukan,” terang Oon.

Adapun ciri-ciri barang yang dikenali yakni dari baju Linmas dan ikat pinggang yg digunakan korban.

“Korban, mengalami penyakit gangguan jiwa sejak tahun 2000 lebih kurang selama 24 tahun. Pihak keluarga pun menyatakan ikhlas, sepakat untuk tidak melakukan otopsi terhadap korban dan telah membuat surat pernyataan tidak melakukan otopsi," pungkas Oon. (TribunPadang.com/Ghaffar Ramdi)

Berita Terkini