Kota Pariaman

Pemko Pariaman Terapkan Outsourcing Usai Ratusan CPPPK Dinyatakan TMS

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TENAGA ALIH DAYA - Wawako Pariaman Mulyadi bersama sekda dan asisten II memimpin rapat sosialisasi penerapan tenaga alih daya bersama kepala OPD beberapa waktu lalu. Perubahan status ini menurut Pemko Pariaman merupakan keputusan dari BKN pusat sesuai aturan yang berlaku.

"Perbedaan utama sistem ini adalah tenaga kerja berhubungan langsung dengan OPD terkait, tanpa melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja seperti pada sistem outsourcing biasa," jelas Mulyadi.

Baca juga: Mantan Pemain PS Putra Bahari dan PSP Padang Tewas Terlindas Truk di Tanjung Saba Padang Sumbar

Proses rekrutmen dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di mana calon pelamar dapat mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi secara digital.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah.

Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(*)

Berita Terkini