TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengambil langkah menerapkan sistem kerja outsourcing.
Kebijakan ini menyusul status ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi gelombang kedua.
Diketahui ada sebanyak 591 CPPPK di lingkungan Pemko Pariaman mengalami perubahan status dari MS menjadi TMS pada akhir Maret 2025.
Ratusan CPPK tersebut, awalnya sudah dinyatakan MS dalam sistem setelah melewati seleksi tahap satu dan masa sanggah, namun berubah status begitu saja satu bulan jelang penetapan jadwal ujian.
Ratusan CPPPK yang berubah status ini merupakan sopir, pramusaji tenaga kebersihan dan lainnya tanpa alasan yang jelas.
Perubahan status ini menurut Pemko Pariaman merupakan keputusan dari BKN pusat sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Opini: Menyorot Minat Baca Gen Z, Cek Fakta, Akar Masalah dan Solusi
Melalui situasi ini, pemerintah setempat coba mencarikan jalan keluar untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun melalui penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing.
Sebagaimana diketahui bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 akan dialih dayakan/outsourcing mandiri bukan dipihak ketigakan.
Wawako Mulyadi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pada seluruh OPD terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemko Pariaman.
"Kami minta agar seluruh OPD untuk samakan persepsi terkait pengadaan tenaga outsourcing/tenaga ahli daya ini, kita berharap agar hal ini segera diselesaikan ," ujar Mulyadi, dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Mulyadi menuturkan, proses outsourcing ini dilakukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang beredar terkait hal-hal yang dipertanyakan.
Baca juga: Davide Tardozzi Sebut Marc Maruqez Raja MotoGP, The Baby Alien Merendah dan Hanya Tertawa
"Kita merekrut tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan yang ada dan tidak ada penambahan ," tegasnya.
Namun harus ada komitmen dari tenaga honorer itu sendiri apakah mereka bersedia atau tidak untuk dijadikan tenaga outsourcing.
Ia menyebutkan Pemko Pariaman akan mentargetkan pada bulan Mei pengadaan tenaga outsourcing ini sudah selesai diproses dan bulan Juni 2025 tenaga outsourcing ini sudah bisa melaksanakan tugasnya.
Mulyadi menjelaskan, penerapan sistem outsourcing mandiri ini penting karena pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer (Non ASN) secara langsung.