"Jadi kalau Pemko Pariaman sebut ini perbuatan BKN Pusat, tidak masuk akal dan tidak sesuai regulasi," ujarnya.
Adel menilai Pemko Pariaman terindikasi membuatkan masalah ini berlarut-larut, respons pemerintah pada setiap permasalahannya sejauh ini juga buruk.
Menurutnya saat ini pemko sudah memberikan kerugian pada honorer dan PPPK yang sudah dilantik.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News