Permintaan itu ia sampaikan mengingat ratusan CPPPK ini sudah memenuhi seluruh syarat yang ada mulai dari pembukaan formasi di setiap OPD dan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJMT).
"Kami hanya menuntut hak kami, karena kami sudah dinyatakan lulus setelah melewati masa sanggah," tuturnya.
Ia menerangkan kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi, saat ratusan PPG yang awalnya berstatus TMS malah berubah MS.
Hal serupa itu ia harapkan harus ada tindak tegas dari Pemko agar status mereka bisa kembali MS.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung Jelang Lebaran 2025 Stabil Rp 3.460 per Kilogram
Dila menyebut saat ini CPPPK juga sedang melakukan pengumpulan berkas sebanyak 591 CPPPK yang berubah status, berkas tersebut akan mereka bawa ke Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru.(*)