Polemik PPPK Pariaman

Bukan Salah BKN, Ombudsman Sebut Pemko Pariaman Bertanggung Jawab atas Status TMS Ratusan CPPPK

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK PPPK PARIAMAN - CPPPK Kota Pariaman persiapkan berkas untuk membuat laporan ke Ombudsman dan Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru untuk mendapatkan hak mereka di depan gor kawasan Karan Aur, Kota Pariaman, Selasa (25/3/2025)

"Laporan sudah kami masukan, sekarang kami tinggal tindak lanjutnya," ujar Dila Selasa (25/3/2025).

Dila menyebut laporan tersebut disertai dengan berkas dan bukti tangkapan layar pernyataan MS dan pernyataan TMS pada sebagian CPPPK untuk menjadi bukti penguat laporan mereka.

Baca juga: APBD Sumbar Rp4,2 Miliar untuk Seragam Pejabat Dikecam, Miko Kamal Minta Alihkan ke Rakyat

Dalam laporan tersebut ratusan CPPPK ini menuntut agar status mereka kembali bisa berubah dari TMS menjadi MS agar bisa melanjutkan seleksi tulis.

Permintaan itu ia sampaikan mengingat ratusan CPPPK ini sudah memenuhi seluruh syarat yang ada mulai dari pembukaan formasi di setiap OPD dan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJMT).

"Kami hanya menuntut hak kami, karena kami sudah dinyatakan lulus setelah melewati masa sanggah," tuturnya.

Ia menerangkan kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi, saat ratusan PPG yang awalnya berstatus TMS malah berubah MS.

Hal serupa itu ia harapkan harus ada tindak tegas dari Pemko agar status mereka bisa kembali MS.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Sijunjung Jelang Lebaran 2025 Stabil Rp 3.460 per Kilogram

Dila menyebut saat ini CPPPK juga sedang melakukan pengumpulan berkas sebanyak 591 CPPPK yang berubah status, berkas tersebut akan mereka bawa ke Kantor Regional 12 BKN Pekanbaru.(*)

Berita Terkini