TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kepala BKPSDM Kota Pariaman Sumatera Barat, buka-bukaan terkait perbuatan mantan Pj Wako, Roberia, yang tergolong melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Irmadawani, saat melakukan jumpa pers dengan media di aula kantor Balai Kota Pariaman, Senin (24/3/2025).
Dalam jumpa pers tersebut ia meluruskan masalah 663 PPPK yang sudah dilantik oleh Pj Wako Pariaman Februari 2025.
Ia menerangkan SK tersebut dibatalkan pihaknya sesuai dengan ketentuan dari BKN pusat setelah melakukan koordinasi.
Pembatalan ini dilakukan karena terjadi maladministrasi pada SK yang diserahkan pada para PPPK tersebut.
"Saat SK ini keluar sebenarnya sempat heboh, karena masa kontrak PPPK yang dilantik seumur hidup. Daerah lain merasa Kota Pariaman di istimewakan," ujarnya.
Ia menyebut masalah maladministrasi ini terjadi saat masa kepemimpinannya serta Pj Wako Pariaman, Roberia, dimana maladministrasi terjadi karena BKPSDM tidak difungsikan oleh Pj wako.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Hari Jelang Penetapan Jadwal Ujian, Ratusan CPPPK Pariaman Berubah Status jadi TMS
Ia menyebut maladministrasi yang menjadi sorotan terkait masa kerja, dalam SK tersebut masa kerja PPPK berlaku hingga usia pensiun.
"Yang tertulis di SK tersebut berbeda dengan yang kita keluarkan. Jadi ada perubahan template dilakukan, template tersebut diubah secara manual dari SK yang sudah baku," tuturnya.
Hal tersebut menjadi sorotan sehingga Pemko Pariaman melakukan koordinasi dengan BKN perwakilan Sumatera, oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan.
Ia juga menyebut situs BKN juga diblokir oleh Pj Wako Pariaman kala itu, sehingga pihaknya tidak bisa melakukan perubahan.
"Kami saja harus koordinasi dengan BKN pusat pula untuk membukanya karena sudah diblokir oleh pimpinan sebelumnya," ujarnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News