Surau ini didirikan oleh Syekh Muhammad Thaib pada tahun 1910 dan menjadi surau tertua yang dimiliki oleh jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang.
Letak Surau Baru berada di Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Penentuan awal puasa dan Lebaran dilakukan setelah tokoh ulama Naqsabandiyah berkumpul dan mengadakan musyawarah.
Keputusan ini diambil melalui metode hisab, rukyah, dalil, ijma, dan qiyas, dan melalui proses tersebut disepakati awal puasa dan Lebaran.(*)