Misalnya, untuk Pajak Penghasilan (PPh), pembayaran dilakukan secara bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan dan pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Pentingnya Pelaporan Pajak Tepat Waktu
Menyampaikan laporan pajak tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda atau sanksi administratif.
Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan denda, yang jumlahnya bisa bervariasi tergantung pada jenis pajak dan keterlambatan pelaporan.
(*)