TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kecelakaan antara kereta api dan minibus terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (10/2/2025).
Akibat kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar mengalami kerugian dan jadwal perjalanan terganggu.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumbar rugi berupa pecahnya penutup lampu kabut serta kelambatan kereta api.
Kecelakaan antara minibus Toyota Avanza warna silver dan kereta api (B27) Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Stasiun Pulau Aie terjadi sekitar pukul 16.29 WIB.
Kecelakaan ini terjadi tepatnya di perlintasan resmi tidak dijaga (early warning system/EWS) pada KM 17+500/400 antara Stasiun Duku – Stasiun Tabing, dekat Masjid Darussalam, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Minibus Tertabrak Kereta Api di Padang, Tiga Pria Luka-luka
"KA (B27) Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 16.35 WIB. Kondisi awak KA dan seluruh penumpang selamat," kata Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin.
As’ad mengingatkan kembali, bahwa seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
"Terlebih lagi telah terpasang rambu 'STOP' di perlintasan tersebut sebagai penanda utama. Jadi, pengguna jalan harus mematuhi rambu itu. Adanya palang pintu ataupun EWS hanya merupakan alat bantu semata," ujar As’ad.
Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Solok Berikan Santunan bagi Pengawas Ad Hoc yang Alami Kecelakaan Kerja
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Baca juga: Agar Barang Bawaan Tidak Diturunkan, Perhatikan Aturan Bagasi KAI Saat Naik Kereta Api di Sumbar
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silahkan jalan)," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)