Sengketa Pilkada

Termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, Simak Daftar 40 Sengketa Pilkada Lanjut ke Pembuktian di MK

Penulis: Rahmadisuardi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK juga memutuskan tidak menerima sejumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 di Sumatera Barat sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.


15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)


16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)


17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)


18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)


19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)


20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)


21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)


22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)


23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)


24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)


25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)


26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)


27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)


28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)


29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)


30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)


31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)


32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)


33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)


34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 40 dari 310 Perkara Sengketa Pilkada Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, 

Berita Terkini