"Tentunya kami tidak memikirkan perbedaan ke depan. Kita ingin persatuan untuk kemajuan Kota Padang. Kalau perlu saya yang menemui beliau (Hendri Septa - Hidayat) besok," ujar Fadly.
Fadly Amran mengklaim akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depan untuk Kota Padang.
"InsyaAllah kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) terus turun (ke masyarakat), kami tidak main-main, kami serius membangun Kota Padang ke depan," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/205) malam
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Hal itu diketahui dari sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.
Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.
Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.
Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, sebelumnya pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan dengan asas luber dan jurdil, serta dipenuhi pelanggaran dan tindakan kecurangan yang TSM di 8 kecamatan di Kota Padang.
Namun, menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon dan di bawah pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu, mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon," kata Daniel Yusmic.
Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang menduga pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kota Padang 2024 melanggar asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran: Kami akan Terus Turun ke Masyarakat
Menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon oleh pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon," ujarnya.
Daniel melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.