Kota Padang

Hidayat Beri Selamat ke Fadly-Maigus, Ajak Warga Padang Beri Dukungan untuk Wujudkan Janji Kampanye

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA - Calon Wakil Wali Kota Padang, Hidayat. Hidayat, pendamping Hendri Septa, langsung memberikan selamat kepada Fadly Amran dan Maigus Nasir, setelah gugatannya ditolak MK.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konsitusi (MK) memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang pada Rabu (5/2/2025) malam. Gugatan yang dilayangkan pasangan Hendri Septa-Hidayat tidak diterima mahkamah.

Dengan begitu, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir telah sah sebagai pemenang Pilkada Padang 2024. Pasangan ini, kini menunggu pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030.

Berkenaan dengan itu, Hidayat, Calon Wakil Wali Kota Padang pendamping Hendri Septa langsung memberikan selamat kepada Fadly Amran dan Maigus Nasir.

"Dari lubuk hati yang mendasar, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Fadly Amran dan Bapak Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2025-2030, sekaligus permohonan maaf bila mana ada sikap kami tindakan dan perkataan yang tidak berkenan selama masa kontestasi Pilkada dimulai, mohon di maafkan," ujar Hidayat dalam video yang diterima Tribunpadang.com, Kamis (6/2/2025).

Hidayat kemudian mengajak masyarakat memberikan dukungan penuh sesuai dengan kapasitas dan peran masing-masing kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Fadly Amran- Maigus Nasir.

Ajakan itu dimaksudkan agar apa yang dijanjikan Fadly Amran dan Maigus Nasir saat kampanye lalu bisa segera terwujud sesuai harapan warga Kota Padang, sehingga Kota Padang dapat berkembang dan maju lebih hebat lagi.

"Secara personal, semalam saya juga mengirimkan pesan baik kepada bapak Fadly Amran termasuk juga pada Buya Magus Nasir yang kebetulan sedang umroh ke tanah suci, ucapan selamat dan sukses serta diberikan keberkenaan oleh Allah SWT memimpin Kota Padang dengan problem dan dinamika yang tidak ringan ini," kata Hidayat.

Baca juga: Fadly-Maigus Tunggu Dilantik, Nanda Satria Ajak Masyarakat Sukseskan Visi-misi Kejayaan Kota Padang

Dia turut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan keluarga besar Partai Gerindra, mulai ranting, anak cabang, DPC Kota Padang, DPD Sumatera Barat, dan DPP Partai Gerindra, terutama kepada Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat; Andre Rosiade dan Evi Yandri Rajo Budiman, serta Vasco Ruseimy dari unsur DPP Partai Gerindra yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan kepadanya mencalon sebagai Calon Wakil Kepala Daerah Kota Padang 2024.

Ucapan terima kasih dan hormat juga ia layangkan kepada Hendri Septa yang bersedia didampingi di kontestasi 27 November 2024 lalu.

"Kemudian terima kasih kami sampaikan juga kepada saudara kami keluarga besar Partai Amanat Nasional sesuai dengan tingkatannya yang selalu menjadi koalisi setia Partai Gerindra, teristimewa ucapan terima kasih tak terhingga kami sampaikan kepada ketua tim sukses, Hendri Septa-Hidayat; Saudaraku Evi Yandri Rajo Budiman beserta segenap tim, tim relawan, tim Srikandi ERB simpatisan para pendukung dan para pihak yang ikut serta membantu baik langsung maupun tidak langsung, termasuk pemilih yang memilih paslon Hendri Septa-Hidayat maupun yang belum memilih kami," tuturnya.

Bagi Hendri Septa-Hidayat, kerja keras semua pendukung, usaha tanpa lelah selama masa kampanye dan kepercayaan memilih Hendri Septa-Hidayat sungguh suatu kehormatan besar yang belum bisa dibalas secara personal.

"Sekali lagi terima kasih atas kehormatan dan kepercayaan tersebut. Kami juga minta dimaafkan bila mana dalam proses kampanye kemarin ada kata dan sikap serta perhatian yang kurang, atau respon yang tidak bisa kami wujudkan. Semua itu dengan sadar merupakan kekurangan dan kelemahan dari kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Ibu Kota Sumatera Barat itu ke depannya. Dia menyebut akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di Pilkada Padang 2024.

Hal tersebut disampaikan Fadly usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang yang dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat.

Pokoknya, kata dia, Fadly Amran-Maigus Nasir siap berkoordinasi, dan menjalin komunikasi dengan semua pihak untuk kejayaan Kota Padang.

Usai MK memutus sengketa Pilkada Padang, ke depan Fadly Amran menyebut tidak memikirkan perbedaan dengan lawan politiknya di Pilkada Padang, termasuk dengan Hendri Septa-Hidayat.

"Tentunya kami tidak memikirkan perbedaan ke depan. Kita ingin persatuan untuk kemajuan Kota Padang. Kalau perlu saya yang menemui beliau (Hendri Septa-Hidayat) besok," ujar Fadly kepada Tribunpadang.com Rabu (5/2/2025) malam.

Fadly Amran mengklaim akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depan untuk Kota Padang.

"InsyaAllah kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) terus turun (ke masyarakat), kami tidak main-main, kami serius membangun Kota Padang ke depan," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hal itu diketahui dari sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat

Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.

Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini