Pilkada 2024

Fadly-Maigus Tunggu Dilantik, Nanda Satria Ajak Masyarakat Sukseskan Visi-misi Kejayaan Kota Padang

Nanda Satria, Wakil Ketua DPRD Sumbar dari NasDem, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntaskan sengketa PHPU Pilkada Padang.

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Istimewa
PILKADA PADANG: Nanda Satria bersama Fadly Amran pada Sabtu (31/8/2024) lalu. Nanda Satria, Wakil Ketua DPRD Sumbar dari NasDem, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntaskan sengketa PHPU Pilkada Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Nanda Satria, Wakil Ketua DPRD Sumbar dari NasDem, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntaskan sengketa PHPU Pilkada Padang.

Dengan putusan ini, pasangan yang didukungnya, Fadly Amran dan Maigus Nasir, tinggal menunggu pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030.

"Saya mengapresiasi MK yang telah memutus sengketa Pilkada Padang 2024, sehingga tidak ada lagi sekat politik. Padang kini punya pemimpin baru, kita harus bersatu," kata Nanda Satria kepada Tribunpadang.com, Kamis (6/2/2025).

Nanda mengatakan, sengketa Pilkada Padang yang telah diputus MK menjadi penyempurna kebahagiaan seluruh pendukung dan relawan, terutama kawan Fadly.

Meskipun begitu, Dewan Pakar NasDem Sumbar ini mengingatkan bahwa Kota Padang saat ini belum jaya. Kejayaan Kota Padang akan diwujudkan dalam visi-misi Fadly-Maigus.

Baca juga: Meningkat 15 Persen, Sebanyak 163.266 Penumpang Gunakan KA di Sumbar Per Januari 2025

Dia berharap kerja sama semua elemen untuk membantu kerja-kerja untuk Kejayaan Kota Padang. 

"Kota Padang belum jaya, mari kita bekerja sama. Kontestasi Pilkada selesai, mari kita guyub kembali, tidak ada lagi perbedaan politik. Tujuan kita sama untuk Kejayaan Kota Padang. Kami mengajak masyarakat menyukseskan visi-misi kejayaan Kota Padang," ujar Nanda.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hal itu diketahui dari sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.

Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.

Baca juga: KPU PadangTetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Terpilih Hari Ini

Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved