Pilkada 2024

KPU Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Terpilih Hari Ini

omisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir hari ini

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
PILKADA PADANG: Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Fadly Amran - Maigus Nasir, saat berada di Nasdem Tower, Jalan Veteran, Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (27/11/2024). KPU Kota Padang akan menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir hari ini, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir hari ini, Kamis (6/2/2025).

Penetapan ini dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada ll sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.

Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.

Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.

Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.

Baca juga: KPU Kota Solok Tetapkan Dhani - Suryadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030

"Penetapan Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir akan dilakukan hari ini," kata Ketua KPU Padang Dorri Putra, Kamis (6/2/2025).

Dorri Putra mengatakan, penetapan paslon Fadly Amran-Maigus Nasir akan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan CalonTerpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024.

Rapat pleno akan dimulai pukul 16.00 WIB di Hotel Truntum, Kota Padang.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved