Pilkada 2024
KPU Padang Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai Wako dan Wawako Terpilih Hari Ini
omisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir hari ini
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir hari ini, Kamis (6/2/2025).
Penetapan ini dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada ll sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.
Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.
Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.
Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.
Baca juga: KPU Kota Solok Tetapkan Dhani - Suryadi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030
"Penetapan Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir akan dilakukan hari ini," kata Ketua KPU Padang Dorri Putra, Kamis (6/2/2025).
Dorri Putra mengatakan, penetapan paslon Fadly Amran-Maigus Nasir akan dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan CalonTerpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024.
Rapat pleno akan dimulai pukul 16.00 WIB di Hotel Truntum, Kota Padang.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.