Kasus Narkoba di Payakumbuh

Tiga Orang Pria Diringkus Polisi karena Mengedarkan dan Menyimpan Narkotika di Payakumbuh Sumbar

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN PENGEDAR - Sejumlah pelaku beserta barang bukti narkotika saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Jumat (31/1/2025). Polisi mengamankan sebanyak 19 paket sabu siap edar dan sejumlah narkotika jenis ganja.

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satuan Narkoba Polres Payakumbuh meringkus tiga orang pria karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (31/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan ketiga pelaku berinisial AC, AP dan BS ditangkap di dua tempat yang berbeda.

"Berawal dari kecurigaan polisi terhadap AC yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika di Payakumbuh, kemudian kita melakukan serangkaian upaya  penyelidikan terhadap AC," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di pinggiran jalan Agus Salim, Kelurahan Sicincin, Payakumbuh Timur dan langsung meringkus pelaku.

Ketika di lakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri.

Kepada polisi, AC mendapatkan narkotika tersebut dari pelaku lainnya yang berinisial AP.

Dari keterangan AC, polisi kemudian menyasar keberadaan AP dan menangkapnya di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dt Parpatiah Nan Sabatang Kelurahan Padang Tangah Payobadar.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Padang, Beraksi Saat Korbannya Tengah Tertidur Lelap

"Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan," katanya.

Kepada polisi, AP mengaku masih menyimpan narkotika lain miliknya di salah satu rumah rekanya yaitu BS.

"Kita pun menyuruh AP untuk menelepon pelaku BS. Ketika ia datang, kita langsung mengamankannya," katanya.

Polisi kemudian menggiring AP dan BS menuju kediaman BS yang juga berlokasi di Padang Tangah Payobadar.

Di rumah BS, polisi menemukan total barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu siap edar dan satu paket narkotika jenis ganja yang keseluruhannya disimpan dalam kamar BS.

Semua barang bukti narkotika tersebut di ungkap AP didapatnya dari seseorang berinisial AG (DPO) dengan sistem pembayaran ketika barang habis terjual.

"Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

"Untuk pelaku AG, kita akan terus melakukan upaya pemburuan dan penangkapan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini