Libur Panjang, KAI Sumbar Ingatkan Aturan Naik Kereta Api, Termasuk Soal Tiket dan Bagasi

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Memasuki libur long weekend akhir Januari 2025 yang bertepatan dengan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan para pelanggan untuk mematuhi aturan perjalanan kereta api demi kenyamanan dan ketertiban bersama.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Memasuki libur long weekend akhir Januari 2025 yang bertepatan dengan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan para pelanggan untuk mematuhi aturan perjalanan kereta api demi kenyamanan dan ketertiban bersama.

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menjaga pengalaman perjalanan yang aman dan menyenangkan. 

"Nama pada tiket harus sesuai dengan identitas penumpang. Selain itu, merokok di dalam kereta dilarang, dan anak-anak di atas usia tiga tahun wajib memiliki tiket dengan harga yang sama seperti tiket dewasa," jelas As’ad.

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selanjutnya, senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis.

Termasuk benda yang sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Di samping itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Aturan ini tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI dan juga diinformasikan di stasiun-stasiun. Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan tetap aman dan nyaman pada libur panjang akhir pekan ini," kata As’ad.

Baca juga: Libur Long Weekend Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, KAI Divre II Sumbar Sediakan 43.800 Tiket

Sementara itu, berdasarkan update pada Sabtu (25/1/2025) sore, tiket yang terjual untuk periode libur panjang akhir pekan Sabtu hingga Rabu (29/1/2025) sebanyak 19.567 tiket atau 45 persen dari total tiket yang disediakan sebanyak 43.800 tiket.

Masyarakat dapat membeli tiket KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauh Lima/Padang - Stasiun Naras pergi pulang dengan tarif Rp 5 ribu rupiah sekali jalan.

KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM) - Stasiun Pulau Air pergi pulang dengan tarif Rp 10 ribu rupiah sekali jalan, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Duku - Stasiun Kayu Tanam pergi pulang memiliki tarif Rp 3 ribu rupiah sekali jalan.

As’ad melanjutkan, pihaknya menyarankan kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanan dan melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, mengingat tiket yang terbatas. Pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan. 

"Sehingga calon pelanggan yang memiliki rencana menggunakan KA dapat jauh-jauh hari membeli tiket tanpa takut kehabisan tiket. KAI juga masih menyediakan loket untuk penjualan tiket yang dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA, selama tiket masih tersedia," pungkasnya.

Berita Terkini