TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang pemuda saat membawa narkotika jenis ganja dan sabu, Selasa (10/12/2024) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyebutkan pelaku berinisial MB (22) dan ZR (18) ditangkap di sekitaran Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Parit Rantang, sekira pukul 04.40 WIB dini hari.
Hendra mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan target operasi yang telah lama diintai terkait peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.
"Kedua tersangka masuk dalam target operasi kita, hingga pada hari penangkapan keduanya kita dapati sedang membawa narkotika jenis ganja dan sabu," jelas Hendra.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja di dalam jok sepeda motor kemudian satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di simpan dalam kotak rokok.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka MB yang berada di Kelurahan Tanjung Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Di rumah MB, polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan dalam kamar tidur.
Baca juga: Petugas Belum Temukan Korban Tenggelam di Danau Maninjau Sumbar, Pencarian Sempat Terkendala Cuaca
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, ganja yang di temukan di rumah MB didapat nya dari seseorang bernama DN (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran tim opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
"Kami masih mendalami perihal keterkaitan DN dalam kasus kali ini, untuk sementara personil masih berada di lapangan mencari keberadaan DN," kata Hendra.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Payakumbuh.