Oleh sebab itu pihak jasa pengiriman berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman, diketahui bahwa isi paket tersebut merupakan ganja kering.
Jumlah total dari ketiga paket itu 11 kilo gram ganja kering siap kirim.
Berdasarkan temuan itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tersebut berujung pada satu orang tersangka yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman yaitu YR.
"Hasil penyelidikan kami ternyata tersangkanya merupakan YR yang kami amankan dalam kasus sabu, setelah mengirim paket tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba di Pasaman Barat, Bawa Ganja 30 Kg dari Madina Pakai Motor
Perilaku YR ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan dan BAP kepolisian saat menjadi tersangka narkotika jenis sabu.
Hasil penyidikan itu menunjukan bahwa YR merupakan pengirim paket misterius tersebut.
Dalam kasus ini, selain 11 kilo ganja kering polisi juga menjadikan faktur pengiriman dan biaya pengiriman sebagai barang bukti.(*)