TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Setelah satu tahun, Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengungkap pemilik paket berisi ganja belasan kilogram yang ditemukan di sebuah jasa pengiriman.
Kapolres Pariaman, Andreanaldo Ademi, menjelaskan bahwa pemilik paket tersebut sudah diketahui sejak November 2023.
Namun, proses pengungkapan sempat terkendala karena kurangnya saksi dan bukti yang cukup.
Pemiliknya diketahui setelah YR (pemilik paket) ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan keterangan YR ini sudah jelas bahwa ia pemiliknya, hanya saja kami masih kekurangan alat bukti," ujar Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Pariaman, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Petani Bawang Merah di Alahan Panjang Solok Hadapi Tantangan Musim Penghujan, Panen Terancam
Hal itu disebabkan kurir yang mengantar paket tersebut (R) sudah disuruh lari oleh YR.
R merupakan anak di bawah umur yang saat itu disuruh YR untuk mengantar paket ke satu jasa pengiriman di tiga tempat berbeda.
Pada saat itu YR beralasan paket tersebut berisikan baju, bahkan YR memberi upah pada R jika mau mengantarkan paket.
"Saat kami mencari R ternyata dia sudah lari, karena disuruh YR. Makanya saat R pulang (November) baru YR ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Dalam penetapannya sebagai tersangka status YR merupakan narapidana di Lapas Pariaman atas kasus narkotika jenis sabu selama delapan tahun penjara.
Baru satu tahun menjalankan hukuman YR kembali tersangkut kasus yang sama (resedivis), sehingga akan memberatkan masa hukumannya.
Paket mencurigakan ini sudah diamankan sejak November 2023 dan berjumlah tiga paket.
Ketiga paket ini awalnya akan dikirim dengan satu jasa pengiriman yang sama, tapi dikirim di tiga tempat berbeda.
Sedangkan tujuan pengirimnya sama dengan tujuan Jakarta, Tangerang dan Bali.
Melihat hal tersebut muncul kecurigaan dari pihak jasa pengiriman, terlebih paket ini terbungkus dalam plastik aluminium foil.
Baca juga: Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya
Oleh sebab itu pihak jasa pengiriman berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman, diketahui bahwa isi paket tersebut merupakan ganja kering.
Jumlah total dari ketiga paket itu 11 kilo gram ganja kering siap kirim.
Berdasarkan temuan itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tersebut berujung pada satu orang tersangka yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman yaitu YR.
"Hasil penyelidikan kami ternyata tersangkanya merupakan YR yang kami amankan dalam kasus sabu, setelah mengirim paket tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba di Pasaman Barat, Bawa Ganja 30 Kg dari Madina Pakai Motor
Perilaku YR ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan dan BAP kepolisian saat menjadi tersangka narkotika jenis sabu.
Hasil penyidikan itu menunjukan bahwa YR merupakan pengirim paket misterius tersebut.
Dalam kasus ini, selain 11 kilo ganja kering polisi juga menjadikan faktur pengiriman dan biaya pengiriman sebagai barang bukti.(*)