Akhirnya kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua A bahwa penyelesaian masalah ini akan ditangani komite sambil pamit pulang guru kelas 1 menyampaikan bahwa Jumat teman-teman akan membezuk ke rumah namun Jumat pagi orang tua A mengerim pesan WA kepada salah seorang guru bahwa A tidak usah dijenguk dulu karena demam dan tangannya sakit.
Karena pesan ini guru bersama siswa kelas 1 tidak jadi membezuk A hari itu, namun kepala sekolah tetap merencanakan akan membezuk A bersama guru.
Akhirnya Sabtu Pengawas, Ketua KKGO, kepala sekolah se Kecamatan IV Nagari dan ketua PGRI cabang IV Nagari, langsung ikut serta bersama guru SDN 2 membezuk A ke rumahnya.
“Sampai saat ini A belum masuk sekolah mungkin karena kondisi yang belum pulih,”terangnya.
Terkait pemanggilan yang di rencanakan Senin (18/11/2024) pagi kepala sekolah, guru dan kedua orang tua siswa diundang ke Polsek IV Nagari ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki menuturkan terkait permasalahan seorang guru SDN 02 Koto Baru yang dilaporkan ke polisi sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 134: Dakwah, Khutbah dan Tablig
Rencananya Senin (18/11/2024) pagi kepala sekolah, guru dan kedua orang tua siswa diundang ke Polsek IV Nagari tetapi dibatalkan.
“Kepala sekolah, guru dan orang tua didampingi pengawas sekolah sudah bertemu dengan orang tua anak yang jarinya luka pada hari sabtu di rumah anak yg terluka itu,” terangnya secara tertulis, Senin (18/11/2024).
Lanjutnya, dari hasil pertemuan itu semua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Sementara itu Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menjelaskan surat yang diberikan oleh Polsek IV Nagari merupakan suara undangan dimintai keterangan.
“Guru itu tidak dilaporkan hanya dimintai keterangan terkait bagaimana kejadian sebenarnya,” kata Yasin.
Baca juga: BPN Sumbar Lantik 24 Anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, Perkuat Pengawasan Pertanahan
Dia menambahkan kejadian ini terjadi di sekolah yang mengakibatkan salah satu siswa jarinya hampir patah, maka orang tuanya memberikan surat pengaduan ke Polsek IV Nagari untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Pihak sekolah beserta orang tua korban ini telah bertemu dan sudah dijelaskan juga surat itu hanya untuk dimintai keterangan tanpa ada tuntutan.
“Mungkin guru ini ketakutan dia pikir mau jadi tersangka padahal kami belum tau apa-apa,” ucapnya.
Yasin juga menjelaskan dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan antara pihak sekolah, dinas pendidikan, PGRI Kabupaten Sijunjung, Polsek IV Nagari dan Polres Sijunjung membahas kesalahpahaman ini.
“Biar semua jelas dan tak ada informasi keliru beredar nanti kami akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait,” terangnya.(*)