"Kami mencatat ada tujuh pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya, diantaranya soal dugaan pembiaran terhadap kampanye yang dilakukan oleh tim paslon JKA-Rahmad meski berada di tempat terlarang," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Begitupun halnya dengan sikap ketua Bawaslu Azwar Mardin yang tidak membuat fakta integritas dan netralitas ke publik terkait hubungan persaudaraannya dengan tim kampanye paslon 02.
Sikap ketua Bawaslu ini, menurutnya bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 huruf K dan pasal 14 huruf a peraturan DKPP no 2 tahun 2017.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK, Pelamar Bisa Melihat di SSCASN & Laman Resmi Instansi
"Berdasarkan bukti yang kami punya, kami telah melaporkan secara resmi Bawaslu beserta jajarannya ke DKPP RI," tegasnya.
Dalam laporannya tersebut tim hukum meminta agar DKPP mengabulkan tuntutan agar Ketua Bawaslu beserta jajarannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.(*)