Kasus Narkoba di Payakumbuh

Polisi Tangkap 4 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Payakumbuh Sumbar, 29 Paket Sabu Diamankan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat pelaku berinisial IL, GL, JA dan RS bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Selasa (3/9/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Satres Narkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus empat orang pria yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (3/9/2024) malam.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan keempat pelaku berinisial IL, GL, JA dan RS. Keempatnya ditangkap di dua lokasi.

"Awalnya kita menangkap tiga orang tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo dan satu orang lagi berlokasi di Terminal Pasa Kabau Labuah Baru," jelas Aiga, Rabu (4/8/2024).

Baca juga: Niat Hati Laporkan Penganiayaan, Pria di Pesisir Selatan Terciduk Bawa Narkoba ke Kantor Polisi

Menurut Aiga, pihaknya sudah lama mencurigai salah seorang warga Tanjuang Gadang Sei Pinago berinisial IL sebagai salah satu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Payakumbuh.

"Kita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku IL ini," katanya.

Saat melakukan penggerebekan dan penangkapan, tim Satres Narkoba menemukan pelaku IL bersama seseorang berinisial GL sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu di TKP.

"Kita menemukan setidaknya 29 paket narkotika jenis sabu milik IL dan satu buah alat hisap sabu (Bong) yang di gunakan tersangka IL dan GL," ujarnya.

Baca juga: Pengurus Panti Rehabilitasi Narkoba di Agam Ditangkap Polisi karena Simpan dan Konsumsi Ganja

Di lokasi penangkapan, polisi juga lakukan penggeledahan kepada seseorang berinisial JA yang beradi sekitar TKP. Di dalam kantong JA, polisi menemukan satu bungkus kertas merk Royo.

"JA tidak ikut serta mengkonsumsi sabu bersama IL dan GL, namun kita mencurigai terhadap kertas yang kita temukan di kantong JA sebagai alat untuk hisap narkotika jenis ganja," katanya.

Kepada polisi, JA mengakui dirinya memang mengkonsumsi narkotika jenis ganja yang mana satu paket narkotika jenis ganja yang digunakanya di temukan polisi di rumah JA yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo.

JA mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari seseorang bernama RS. Kemudian polisi langsung melakukan pengejaran tersangka RS di sekitar terminal Pasa Kabau Kelurahan Labuah Baru.

"Alhamdulillah, walau ada yang berbeda lokasi, keempat tersangka berhasil kita ringkus dalam kurun waktu hampir bersamaan, dan saat ini sudah kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Berita Terkini