Jadi, pihaknya akan melakukan pengkajian dengan koordinasi di internal kepolisian maupun dengan unsur-unsur lain yang ada di luar.
Terkait dengan permohonan ekshumasi yang menjadi kajian dari awal, pihaknya dari Polda Sumbar mempersilahkan permohonan tersebut.
"Permohonan itu akan kita tindak lanjuti, selama tidak melanggar aturan atau Undang-undang, kemudian selama kegiatan itu membantu dalam menyelesaikan kasus penemuan mayat," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)