Pemko Padang

Soal Tawuran & Balap Liar, Pemko Padang akan Bahas Masukan LKAAM: Tidak Boleh Sekolah Jika Terlibat

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan remaja tawuran yang diamankan Polsek Lubuk Begalung di Pengambiran dibawa ke Mapolsek, Kamis (17/8/2023).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terkait masukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) soal penanganan murid yang terlibat tawuran dan balap liar, Pemerintah Kota Padang akan membahasnya dengan Dinas Pendidikan, Senin (1/7/2024).

LKAAM telah memberikan saran dan masukan agar Pemerintah Kota Padang memberikan efek jera kepada para murid yang kedapatan melakukan aksi tawuran dan balap liar.

Efek jera tersebut dengan meminta para peserta didik baru untuk membuat surat perjanjian sebelum masuk sekolah.

Perjanjian tersebut berisi agar jangan sampai anak-anak terlibat narkoba, LGBT, pergaulan bebas, tawuran, dan balap liar di Kota Padang.

Jika kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, para murid bersedia untuk menerima hukuman dikeluarkan dari sekolah dan tidak bisa bersekolah di Kota Padang.

"Kami akan membahasnya di Dinas Pendidikan terkait masukan dari LKAAM," kata Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar.

Ia sangat berterima kasih atas masukan tersebut dan akan membahasnya bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Baca juga: Daya Simpan CCTV Polsek Kuranji 11 Hari, Penangkapan Terduga Pelaku Tawuran Tak Terlacak Lagi

Pemerintah Kota Padang melalui Andree Algamar berkomitmen untuk memerangi aksi tawuran dan gangster.

"Tidak ada tempat untuk geng motor dan tawuran di Kota Padang," ujarnya.

Andree Algamar berharap para orang tua untuk meluangkan waktunya untuk menemani anaknya dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

"Kita selalu berkomitmen untuk menekan terjadinya aksi tawuran dan kenakalan remaja di Padang," sebut Andre Algamar.

Sebelumnya, LKAAM memberikan saran dan masukan agar Pemerintah Kota Padang memberikan efek jera kepada para murid yang kedapatan melakukan aksi tawuran dan balap liar.

Masukan ini disampaikan langsung oleh Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar. Hal itu untuk mengantisipasi kenakalan remaja yang sedang terjadi di Kota Padang, seperti aksi tawuran dan balap liar.

Hal ini berkaitan dengan kejadian sebelumnya terkait penemuan mayat seorang anak laki-laki bernama Afif Maulana (13) yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Afif Maulana diduga ikut bersama rombongan yang akan melakukan tawuran, sebelum ditemukan dengan kondisi meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji.

Halaman
12

Berita Terkini