Dengan adanya Peraturan No. 2 Tahun 2023 ini, diharapkan jumlah peserta JKN dapat meningkat secara signifikan, sehingga tujuan UHC dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan SIM dengan syarat baru ini dapat diakses melalui situs resmi Polri atau langsung di kantor-kantor pelayanan SIM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemkab Padang Pariaman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk Sosialisasikan Program JKK dan JKM
Peraturan baru ini menunjukkan komitmen Polri dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui jaminan kesehatan yang lebih baik dan keselamatan berkendara yang lebih terjamin.(*)