PPDB 2024

PPDB Sumbar 2024 Telah Dibuka, Calon Peserta Didik Sudah Bisa Buat Akun dan Unggah Dokumen

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link PDF PPDB SMA Sumbar 2024 dan PPDB SMK Sumbar 2024.

TRIBUNPADANG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri se-Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 mulai dibuka.

Dilansir dari laman resmi PPDB Sumbar, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar telah membuka pra-pendaftaran sejak kemarin, Sabtu (1/6/2024).

Para siswa yang ingin mengikuti seleksi PPDB SMA di Sumbar, telah bisa membuat akun secara mandiri dan melengkapi data pokok dan upload dokumen.

Adapun pra-pendaftaran ini akan dibuka selama 20 hari hingga 20 Juni 2024. Setelah ini, para siswa dapat mendaftar berdasarkan jalur yang ingin diikuti.

Diketahui, PPDB Sumbar tahun ini masih dibuka dengan empat jalur, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan zonasi.

Baca juga: Link PDF Juknis PPDB SMA dan PPDB SMK Sumbar 2024, Lihat Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Jalur afirmasi yaitu jalur yang dikhususkan untuk peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan panti asuhan.

Sedangkan jalur prestasi dikhususkan untuk peserta didik baru yang berprestasi, baik secara akademik maupun non-akademik.

Kemudian jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan untuk peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.

Adapun pendaftaran akan dibuka pada 24 Juni 2024. Penerimaannya dibagi menjadi dua tahap. Tahap kedua akan dibuka pada 1 Juli 2024.

Tahap pertama akan dilangsungkan selama sepekan atau hingga 30 Juni 2024. Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima mulai dibuka pada 29 Juni 2024.

Tahap kedua berlangsung selama sepekan pula hingga 8 Juli 2024, dan pendadtaran ulang mulai dibuka sehari sebelum tahapan seleksi berakhir.

Soal kuota, jalur zonasi lebih banyak ketimbang yang lain, yakni 50 persen. Sedangkan afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan sisanya 15 persen jalur prestasi.

Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi akan dilaksanakan pada tahap pertama. Sedangkan zonasi tahap kedua. 

Berita Terkini