PPDB 2024

Link PDF Juknis PPDB SMA dan PPDB SMK Sumbar 2024, Lihat Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Berikut ini adalah link download Juknis PDF PPDB SMA Sumbar dan PPDB SMK Sumbar 2024. Juknis ini berisi tentang persyaratan pendaftaran, pembagian ...

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Disdik Sumbar
Link PDF PPDB SMA Sumbar 2024 dan PPDB SMK Sumbar 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri se-Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2024 tak lama lagi akan di buka.

Dinas Pendidikan Sumbar telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait PPDB SMA Sumbar 2024 ini, termasuk penerimaan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 421-3/275/SMA/2024 tertanggal 22 Maret 2024.

Dalam Juknis ini dirincikan tentang persyaratan pendaftaran, pembagian jalur penerimaan, jadwal, hingga tahapan seleksi.

Selain itu, dalam Juknis ini juga dijabarkan terkait penetapan zonasi serta daya tampung setiap sekolah.

Baca juga: Sempat Viral karena Cuma Dapat 2 Murid Baru saat PPDB, SDN 23 Lolong Kota Padang Akhirnya Tutup

Dilihat dari Juknis tersebut, tahapan PPDB SMA Sumbar akan dibuka pada 24 Juni 2024, dimulai dari pendaftaran. Bagitu juga dengan PPDB SMK Sumbar.

Adapun penerimaannya dibagi menjadi dua tahap. Pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 1 Juli 2024, baik SMA maupun SMK.

Tahap pertama akan dilangsungkan selama sepekan atau hingga 30 Juni 2024. Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima mulai dibuka pada 29 Juni 2024.

Tahap kedua berlangsung selama sepekan pula hingga 8 Juli 2024, dan pendadtaran ulang mulai dibuka sehari sebelum tahapan seleksi berakhir.

Masih dari Juknis itu, PPDB SMA Sumbar tahun ini masih dibuka dengan empat jalur, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan zonasi.

Jalur afirmasi yaitu jalur yang dikhususkan untuk peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan panti asuhan.

Sedangkan jalur prestasi dikhususkan untuk peserta didik baru yang berprestasi, baik secara akademik maupun non-akademik.

Kemudian jalur zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan untuk peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.

Soal kuota, jalur zonasi lebih banyak ketimbang yang lain, yakni 50 persen. Sedangkan afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan sisanya 15 persen jalur prestasi.

Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi akan dilaksanakan pada tahap pertama. Sedangkan zonasi tahap kedua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved