“Kasus diungkap Polda Sumbar ini sejak Januari hingga Maret 2024 atau triwulan 1 Tahun 2024,”terangnya.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, tersangka ada yang sedang menjalani persidangan dan ada masih dalam pengembangan.
Dia menambahkan, khusus anak dibawah umur ditangkap, Polda Sumbar koodinasi dengan pihak lainnya.
“Pemeriksaan anak dibawah umur diduga terlibat narkoba dilakukan secara terpisah,”pungkasnya.