Kekerasan pada Anak di Padang

Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Padang Dibebaskan, LBH Minta Perhatian Mahkamah Agung

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LBH Padang bersama keluarga korban memberikan keterangan saat jumpa pers, Kamis (16/5/2024).

"Dalam kasus ini korban telah mengalami trauma berat hingga merasa dirinya tidak berharga lagi. Namun Pengadilan tinggi Padang pada tanggal 24 April 2024 telah memutus bebas menyatakan pelaku tidak bersalah di tingkat banding dengan nomor perkara 119/Pid.Sus/2024/PT PDG dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri yang semula Pelaku dijatuhi hukuman 5 tahun 3 bulan serta denda 100 juta pada nomor perkara 907/Pid.Sus/2023/PN PDG," ungkapnya.

Menurutnya, Putusan Pengadilan Tinggi Padang, banyak catatan keganjilan yang ditemukan dan sangat dirasa janggal. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang mendasarkan pada keterangan anak angkat yang melakukan bantahan atas keterangannya sebelumnya sebelum masuk ke ruang pengadilan. 

"Padahal dalam keterangan dan temuan kami bahwa anak angkat tersebut juga merupakan korban dari pelaku. Namun Aparat Penegak Hukum gagal membaca relasi kuasa disini," sebutnya.

"Sehingga kuat kecurigaan kami anak yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan bantahan atas keterangannya sebelumnya telah mendapatkan tindakan intimidasi dan atau bujuk rayu agar pelaku dibebaskan, kami telah memiliki bukti yang kuat mengenai anak angkat tersebut juga adalah korban dari pelaku, namun menuju persidangan kami kehilangan koneksi kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Dipersidangan, juga terlihat hakim memutus bebas pelaku dengan pertimbangan saksi pelaku membantah semua keterangan saksi korban, tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang lain yang membuktikan pelaku bersalah.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di SD Baiturrahmah Padang Berawal dari Laporan Anak ke Orang Tua

"Pelaku yang terus menerus melakukan bantahan tuduhan tidak mampu menghadirkan saksi alibi atau bukti kuat lainnya, bahwa keterangan terdakwa tidak bisa dipertimbangkan jika tidak didukung dengan pembuktian yang sah lainnya, keterangan keluarga sedarah/yang memiliki hubungan kerabat dengan tersangka/Terdakwa tidak dapat didengar keterangannya sebagaimana Pasal 168 KUHAP," katanya lagi.

Padahal, sambung Anisa didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 25 ayat (1) berbunyi “keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Oleh karena itu, Pihaknya mendesak agar Mahkamah Agung dengan serius mencermati permasalahan ini, dengan menerima Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

"Tidak hanya itu dalam kasus ini juga Komisi Yudisial juga sedang mendalami dugaan pelanggaran Hakim dalam memeriksa perkara ini," tutupnya. (*)

Berita Terkini