Pemilu 2024

Irman Gusman Dicoret dari Calon DPD RI, Tim Pemenangan Sebut KPU Sumbar Keliru

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahardi Efendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman bersama tim Irman Gusman lainnya saat jumpa pers, Selasa (31/10/2023)

Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Ketentuan itu sesuai Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

ORI menyebut, sebelumnya Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ujarnya.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Finalnya, putusan akhirnya ada di KPU RI. Kita tunggu SK penetapan DCT DPD dr KPU RI tanggal 3 November nanti,” kata Ori.

Selain Irman Gusman, tambah Ori, Rifo Darma Saputra juga tidak disusun ke dalam DCT DPD Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024, pasca ia menyatakan mundur dari pencalonan DPD pada tanggal 3 Oktober kemarin.

Berdasarkan hal tersebut, nantinya akan terjadi pergeseran nomor urut DPD dalam penetapan  DCT yang akan ditetapkan oleh KPU RI Tanggal 3 November. (*)

Berita Terkini