Pemilu 2024

Irman Gusman Dicoret dari Calon DPD RI, Tim Pemenangan Sebut KPU Sumbar Keliru

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahardi Efendi, Ketua Pemenangan Irman Gusman bersama tim Irman Gusman lainnya saat jumpa pers, Selasa (31/10/2023)

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar dalam tahapan penyusunan DCT DPD.

Merespon hal tersebut, Ketua Pemenangan Irman Gusman Mahardi Efendi mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan SK pembatalan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya menilai KPU Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud.

Menurutnya, sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.

Dalam putusan PK dimaksud, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun.

"Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun," ujar
Mahardi Efendi, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Tak Memenuhi Syarat, KPU Coret Irman Gusman dari Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar

Ia menambahkan dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman sejak 24 September 2019 hingga 24 September 2022.

Selain itu, sesuai fakta hukum tersebut, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun.

Maka apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik.

"Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan," ungkapnya.

Ia menambahkan ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak asasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar.

"Keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman sebagaimana diuraikan dalam putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut ternyata telah mendatangkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum," imbuhnya.

Baca juga: DCS 17 Calon DPD RI Dapil Sumatera Barat 2024, Tiga Petahana Kembali Maju, Minus Alirman Sori

Menurutnya, KPU Sumbar ternyata juga telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman, karena ternyata status Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Halaman
123

Berita Terkini