TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin coklat di Padang Pariaman Rp542 juta.
Diketahui, dalam kasus ini Kejari menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kabid Dinas PMTMP berinisial ZRA dan pihak rekanan atau penyedia mesin coklat berinisial JS.
Kasi Intel Kajari Pariaman, Safarman mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan mulai diselidiki pada 2022.
Kasus ini bermula saat Dinas PMPTP memiliki kegiatan pengadaan lima mesin coklat di sentra IKM coklat di Malibo Anai, Padang Pariaman tahun 2021.
Dalam perealisasiannya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan mesin tersebut.
Pemenang lelang penyedia mesin merupakan JS, seorang wiraswasta asal Jawa Barat. Sementara ZRA sebagai PPK.
Pasca pelelangan, sampai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian pihak rekanan tidak memenuhi prestasinya (mesin tidak datang).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Coklat, Kabid Dinas PMPTP Padang Pariaman Jadi Tersangka
Lalu, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang muka atas penyediaan mesin tersebut.
"Jadi, uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini," terang Safarman, Selasa (3/10/2023).
Adapun kedua tersangka kini sudah ditahan pihaknya. JS ditahan pada Rabu (27/9/2023) dan ZRA pada Senin (2/10/2023).
"Tersangka kami amankan setelah melakukan pemeriksaan pada lebih kurang delapan orang saksi," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Pariaman.
Pasca penangkapan dua tersangka ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News