Korupsi Pengadaan Mesin Coklat
Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Coklat, Kabid Dinas PMPTP Padang Pariaman Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menahan Kabid Dinas PMPTP Padang Pariaman dan satu penyedia mesin dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mesin cokl..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menahan Kabid Dinas PMPTP Padang Pariaman dan satu penyedia mesin dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mesin coklat untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) coklat pada Dinas PMTMP Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kajari Pariaman, Safarman mengatakan, Kabid Dinas PMTMP tersebut berinisial ZRA, ia diamankan pada Senin (2/10/2023).
ZRA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak kasus ini ditangani Kejari tahun 2022.
"Tersangka kami amankan setelah melakukan pemeriksaan pada lebih kurang delapan orang saksi," jelasnya, Selasa (3/10/2023).
Saksi tersebut berasal dari dinas terkait, rekanan penyedia pengadaan mesin dan sejumlah orang yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Pada pengadaan mesin coklat untuk IKM coklat ini, tersangka berstatus sebagai PPK.
Selain ZRA, penyedia pengadaan mesin coklat ini berinisial JS sudah diamankan lebih dulu, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bantuan SMK, Kejari Padang Belum Tetapkan Tersangka, Tunggu Hasil dari BPKP
"Jadi sudah dua tersangka kami tetapkan, Keduanya kami tahan untuk mempermudah proses penyelidikan selanjutnya," jelas Safarman.
Safarman menjelaskan, kasus ini bermula saat Dinas PMPTP memiliki kegiatan pengadaan 5 mesin coklat di sentra IKM coklat di Malibo Anai Padang Pariaman tahun 2021.
Dalam perealisasiannya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan mesin tersebut. Pemenang lelang penyedia mesin merupakan JS wiraswasta asal Jawa Barat.
Pasca pelelangan, sampai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian pihak rekanan tidak memenuhi prestasinya (mesin tidak datang).
Lalu, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang muka atas penyediaan mesin tersebut.
"Jadi, uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini," terang Safarman.
Kerugian negara dalam pengadaan mesin coklat ini sebanyak Rp542 juta.
Akibat perbuatannya kedua tersangka sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Pariaman.
Pasca penangkapan dua tersangka ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.