TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kasi Intel Kajari Pariaman, Safarman membeberkan duduk kasus dugaan korupsi pengadaan mesin coklat di Padang Pariaman, Selasa (3/10/2023).
Ia menuturkan kasus ini bermula saat Dinas PMPTP Padang Pariaman memiliki kegiatan pengadaan lima mesin coklat di sentra Industri Kecil Menengah (IKM) coklat di Malibo Anai, Padang Pariaman tahun 2021.
Dalam perealisasiannya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan mesin tersebut. Pemenang lelang penyedia mesin merupakan JS wiraswasta asal Jawa Barat.
Pasca pelelangan, sampai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian pihak rekanan tidak memenuhi prestasinya alias mesin tidak datang.
Lalu, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang muka atas penyediaan mesin tersebut.
"Jadi, uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini," terang Safarman.
Safarman bilang kerugian negara dalam pengadaan mesin coklat ini sebanyak Rp542 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Coklat di Padang Pariaman, Total Kerugian Negara Ratusan Juta
Adapun sejauh ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ZRA, Kabid di Dinas PMTMP yang ketika itu berstatus sebagai PPK.
Tersangka lainnya adalah JS, pihak rekanan dalam pengadaan ini. JS ditahan pada Rabu (27/9/2023) dan ZRA pada Senin (2/10/2023).
"Tersangka kami amankan setelah melakukan pemeriksaan pada lebih kurang delapan orang saksi," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Pariaman.
Pasca penangkapan dua tersangka ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga masih terbuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News