CPNS 2023

CATAT! Ini Nomor Call Center Penerimaan CPNS/PPPK di Sumbar 2023, Simak Jam Kerjanya

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerimaan CPNS/PPPK 2023.

3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan/ instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar.

4. Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada SSCASN masing-masing.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

7. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Baca juga: Tata Cara Daftar CPNS/PPPK di Sumbar, Wajib Pahami Ketentuan Ini Agar Tidak Salah

8. Pelamar mengisi data.

9. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas.

10. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.

11. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2023, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Syarat Pendaftaran CPNS atau PPP di Sumbar

- Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan myang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
1234

Berita Terkini