Pencabulan Anak di Agam

Dituduh Cabuli dan Perkosa Anak Kandung, Terdakwa yang Divonis Bebas di Agam Klarifikasi

Penulis: Alif Ilham Fajriadi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak keluarga dan pendamping hukum terdakwa kasus pencabulan anak di Agam saat konferensi pers di Padang, Senin (21/8/2023).

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Terdakwa kasus pencabulan anak kandung yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam muncul ke publik berikan klarifikasi.

Diketahui, terdakwa tersebut berinisial BS, ia adalah pria yang dituduh telah mencabuli, memperkosa dan mengancam membunuh anak kandung sendiri.

Tuduhan tersebut dilaporkan oleh mantan istri BS, lalu pada Rabu (26/5/2023). BS dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim saat sidang putusan di PN Lubuk Basung.

BS melalui pendamping hukumnya, Guntur Abdurrahman mengatakan, Pihaknya muncul ke publik saat ini untuk membersihkan nama BS dan mengklarifikasi informasi yang simpang siur tentang kasus ini.

"Kami bermaksud meluruskan kesimpangsiuran terkait dengan tuduhan yang dialami BS, tuduhan tentang bapak kandung (BS) memperkosa, mencabuli dan mengancam membunuh anak perempuannya," kata Guntur saat konferensi pers di Padang, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Pendamping Hukum Terdakwa Pencabulan Anak di Agam Angkat Bicara, Sebut Kasus Bohong: Fitnah Keji

Guntur menegaskan, kliennya selama menjalani proses pelaporan kasus yang menyangkut dirinya ini bersikap dan perilaku yang kooperatif.

Tak pernah sekalipun BS mangkir dari penyidikan, sebab kata Guntur, BS yakin tidak bersalah dan tak akan lari dari kasus yang mencoreng nama baiknya itu.

"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," ungkap Guntur.

Guntur menerangkan, selama proses sidang dan penyidikan dilakukan, kasus ini telah dikawal oleh banyak pihak, ada dari Komisi Yudisial bahkan Komnas HAM.

Selain itu, persidangan dalam kasus ini juga melibatkan psikolog sebagai bagian dari penalaran kondisi anak yang dituduh menjadi korban pencabulan anaknya sendiri.

Lebih lanjut, kata Guntur, jika pun BS memang melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya itu, tentu anak kandungnya ini takut bertemu dengan BS.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Agam Divonis Bebas, Jaksa di Kejari Agam Ajukan Kasasi

"Justru realitanya berbanding terbalik, anaknya ini lebih nyaman dengan BS, bahkan saat diminta pulang ke rumah ibunya (pelapor), anak ini malah seperti sedih," tutur Guntur.

Guntur menilai, tuntutan yang sebelumnya dikenai kepada terdakwa BS adalah 15 tahun, lalu tiba-tiba divonis bebas oleh hakim. Hal ini, tentu menjadi bukti bahwa hakim menilai BS tak bersalah.

"Keputusan sidang tak habis hanya dengan keterangan saksi atau pelapor saja, tapi hakim juga punya kewajiban menalar kasus ini, itulah yang disebut dengan hukum," pungkas Guntur.

Sementara itu, ayah dari BS yang berinisial WA (65) menegaskan, segala hal yang menyangkut tuduhan kepada anaknya tersebut tidak benar.

Halaman
12

Berita Terkini